Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
Melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
Menolak permintaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan undang-undang.
Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan informasi dari unit kerja terkait.
Sebagai pengelola informasi publik di lingkungan instansi.
Sebagai penyedia layanan informasi kepada masyarakat.
Sebagai penghubung antara instansi dengan pemohon informasi publik.
Sebagai penjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan/pendidikan.
Sebagai filter atas informasi yang dapat diumumkan dan yang dikecualikan.
Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur dan Sekitarnya
Memuat tanggal...